SUNAT
Sejarah Sunat
Menurut Perjanjian Lama (PL) sebagai
informasi tertua, mengungkapkan bahwa sunat sudah dilakukan oleh bangsa kuno,
termasuk bangsa Israel. Bangsa-bangsa Afrika, Australia, Amerika, dan
Astronesia pun melakukan hal yang sama, telebih bangsa-bangsa di Timur Tengah,
kecuali bangsa Asyur, Filistin, dan Babel (Tes 9:25-26); Hak 14:3; 15:18; 1 Sam
14:6, 36, 2 Sam 1:20, dll).[1]
Dalam suatu suku bangsa tertentu juga
dikenal sunat untuk wanita (female genital mutilation)[2]
Bahkan WHO (World Health Organization) memperkenalkan prosedur sunat
untuk perempuan yang antara lain berupa clitoridecmy: penghilangan
sebagian atau seluruh klistoris, excisior: Penghilangan sebagian atau
seluruh klistoris dan labiominora, infibulation: penghilangan sebagian
atau seluruh bagian luar genital dengan menjahit sebagian saluran kencing dan
vagina dan unclissified : semua prosedur female genital mutilation (FGM)
lainnya yang bersifat membahayakan. Namun, bangsa Israel hanya mengenal dan
melakukan penyunatan laki-laki.
Setiap bangsa yang melaksanakan sunat
memiliki makna yang berbeda-beda. Dalam masyarakat Israel terdapat dua kata
untuk makna sunat. Yaitu “Khatan” dan “Mul”.
Pertama, kata khatan ( yang khusus digunakan dalam hubungannya
dengan perkawinan (sunat sebelum kawin). Kedua, kata mul atau malal
(Kej. 17:23, 26) yang dipakai dalam hubungannya dengan sunat pada umumnya.
Makna mul untuk pertama kali
dimunculkan oleh Nabi Yeremia (Yer 4:4) pada saat ia berbicara sunat hati. Hal
itu berarti bahwa sunat tidak cukup atau dipararelkan dengan sunat kulup tetapi
harus sunat hati. Demikian pula dengan sunat telinga (Yer 6:10). Dengan kata
lain, dalam hubungannya dengan Yahweh dan Israel, makna sunat bukan hanya
semata-mata terletak pada sunat kulup tetapi pada sunat hati dan sunat telinga.
Makna sunat kulup di kalangan orang
Israil makin mendapat bentuk rohani yang tegas ketika mereka berada di
pembungan Babel, saat mereka bertemu dengan orang-orang Babel yang tidak
bersunat kulup pada abad 5 dan 6. Sunat kulup ditetapkan sebagai tanda
oreang-orang Israel yang mengikat perjanjian dengan Yahweh. Jika sunat kulup
disebut sunat luar, dan sunat hati dan sunat telinga seperti yang diajarkan
Nabi Yeremia disebut sunat hati, sampai akhir zaman pembuangan, kedua macam
sunat tersebut masih terus merupakan pergumulan hidup dan berlaku di
tengah-tengah bangsa Israel.[3]
Gereja mula-mula mewarisi dua macam
sunat tersebut. Yohanes Pembaptis (Luk 1:59), Yesus (Luk 2:21) dan Paulus (Pil
3:5) mengalami sunat luar (sunat kulup), demikian pula semua orang Yahudi
Kristen (Kis 10:45; 11:2; Gal 2:12). Di pihak lain, orang Kristen baru
nonYahudi tidak melakukan sunat luar ini. Bagi mereka, melakukan sunat dalam
saja sudah cukup. Paulus termasuk yang mempertahankan sunat dalam. Dalam
konteks kebudayaan
Geertz, dalam The Religion of Java (1960)
dalam studinya di Mojokuto (Pare, Kediri, Jawa Timur) mengatakan bahwa ritual sunatan
atau khitanan hanya dilakukan bagi laki-laki, sedangkan untuk anak
perempuan dilakukan upacara kepanggihan atau perkawinan. Geertz juga
menyimpulkan adanya percampuran antara unsur Jawa dan Islam. Ritual sunatan
atau khitanan tidak hanya bermakna menjelang dewasa, tetapi juga ritual Islami.
Sunatan merupakan rangkaian kegiatan ritual siklus selamatan (bahasa Jawa slamet
yang artinya selamat) dengan berdoa diiringi kegiatan makan. Karena
masyarakat jawa mengganggap masa pupertas sebagai saat-saat kritis dalam
kehidupan manusia, maka penyelenggaraan slametan dipercayai mampu
mendatangkan ketenangan dan keselamatan.[4]
Kesimpulan Geertz ini tentu saja kurang disetujui oleh memeluk Kristen karena
berdimensi budaya, bukan berdimensi Alkitab.
Metode sunat
Ada beberapa cara atau metode yang digunakan dalam
melakukan sunat, yaitu:
1)
Dorsumsisi merupakan metode konvensional yang dilakukan dengan
mengiris kulup melingkar hingga terlepas menggunakan gunting atau pisah bedah.
Proses ini umumnya dilakukan pada anak dan orang dewasa dengan metode bius
lokal;
2)
Laser ( electric cauter) merupakan
Pemotongan kulit kulup penis dilakukan dengan elemen panas dari kawat atau
logam yang dialiri listrik;
3)
Klem merupakan tabung plastik khusus
dengan ukuran berbeda-beda sesuai ukuran penis. Kulit kulup dipotong melingkar
dengan pisau bedah setelah klem terpasang pada penis.[5]
Tujuan Sunat
Jika melihat di dalam Alkitab ada
beberapa tujuan dari bangsa Israel menerima/melakukan sunat, yaitu:
1)
Sebagai suatu tanda perjajian (Kej. 17;
Kis. 7:8);
2)
Sebagai tanda menjadi milik Yahwe atau
tanda menjadi anggota persekutuan agama Isrel. (Kel 12:48)
3)
Tanda iman (Roma. 4:11);
4)
Untuk membedakan bangsa Israel dari
bangsa-bangsa lain (Hak. 14:3; 1 Sam. 14:6; 2 Sam. 1:20).
Sedangkan
di dalam dunia kedokteran ada beberapa manfaat dari sunat yang dilakukan,
yaitu:
1)
Mengurangi
resiko tertular penyakit seksual, seperti: HPV, herpes, sifilis serta penyakit
seksual lainnya;
2)
Mencegah
terjadinya penyakit penis, seperti peradangan pada kepala atau kulup penis yang
disebut fimosis, yaitu kondisi saat kulup penis sulit ditarik;
3)
Mengurangi
resiko infeksi saluran kemih yang merujuk kepada masalah ginjal;
4)
Berkurangnya
resiko kanker penis;
5)
Mengurangi
risiko kanker serviks pada pasangan;
6)
Menjaga
kesehatan penis.
7)
Ada
penyakit yang memerlukan sunat untuk menyembuhkannya, seperti infeksi saluran
kemih, parafimosis, balanitis.[6]
Sikap atau tanggapan orang Kristen
mengenai Sunat
Sebagai orang Kristen sunat secara jasmani tidak diharuskan tetapi boleh
dilakukan untuk alasan kesehatan, namun yang diajarkan atau yang Allah inginkan
yaitu suatu perubahan dari dalam (Rm. 2:25, 29), sebab jika kita percaya kepada
Allah maka sesungguhnya kita telah disunatkan di dalam-Nya (Flp. 3:3; Kol.
2:11).
[1]
Wismoyoadi,
Wahono. S. Sunat dalam Akitab. (Yogyakarta:
Buletoin LPK No 97 GKI dan
GKJ Jawa Tengah,
1978). Hal 3.
[2]
Dyah,
Putranti, Basicila, et all. Male and Female Genital Cutting Among Javanese
and
adurese. (Yogyakarta:
Center for Population and Policy Studies Gadjah Mada University and
Australian
Nasional University) Hal, 1.
[3]
Wahono,
Wismoady S, Sunat di Dalam Alkitab. (Yogyakarta: Buletin LPK GKJ dan GKI
Jawa Tengah). Hal 4.
[4]
Geerz, Clifford, The Religion of Java.Glencoe: Free Press. 1960.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar