Minggu, 10 Juli 2016

SUNAT

      Sejarah Sunat
Menurut Perjanjian Lama (PL) sebagai informasi tertua, mengungkapkan bahwa sunat sudah dilakukan oleh bangsa kuno, termasuk bangsa Israel. Bangsa-bangsa Afrika, Australia, Amerika, dan Astronesia pun melakukan hal yang sama, telebih bangsa-bangsa di Timur Tengah, kecuali bangsa Asyur, Filistin, dan Babel (Tes 9:25-26); Hak 14:3; 15:18; 1 Sam 14:6, 36, 2 Sam 1:20, dll).[1]
Dalam suatu suku bangsa tertentu juga dikenal sunat untuk wanita (female genital mutilation)[2] Bahkan WHO (World Health Organization) memperkenalkan prosedur sunat untuk perempuan yang antara lain berupa clitoridecmy: penghilangan sebagian atau seluruh klistoris, excisior: Penghilangan sebagian atau seluruh klistoris dan labiominora, infibulation: penghilangan sebagian atau seluruh bagian luar genital dengan menjahit sebagian saluran kencing dan vagina dan unclissified : semua prosedur female genital mutilation (FGM) lainnya yang bersifat membahayakan. Namun, bangsa Israel hanya mengenal dan melakukan penyunatan laki-laki.
Setiap bangsa yang melaksanakan sunat memiliki makna yang berbeda-beda. Dalam masyarakat Israel terdapat dua kata untuk makna sunat. Yaitu “Khatan”  dan “Mul”. Pertama, kata khatan ( yang khusus digunakan dalam hubungannya dengan perkawinan (sunat sebelum kawin). Kedua, kata mul atau malal (Kej. 17:23, 26) yang dipakai dalam hubungannya dengan sunat pada umumnya.
Makna mul untuk pertama kali dimunculkan oleh Nabi Yeremia (Yer 4:4) pada saat ia berbicara sunat hati. Hal itu berarti bahwa sunat tidak cukup atau dipararelkan dengan sunat kulup tetapi harus sunat hati. Demikian pula dengan sunat telinga (Yer 6:10). Dengan kata lain, dalam hubungannya dengan Yahweh dan Israel, makna sunat bukan hanya semata-mata terletak pada sunat kulup tetapi pada sunat hati dan sunat telinga.
Makna sunat kulup di kalangan orang Israil makin mendapat bentuk rohani yang tegas ketika mereka berada di pembungan Babel, saat mereka bertemu dengan orang-orang Babel yang tidak bersunat kulup pada abad 5 dan 6. Sunat kulup ditetapkan sebagai tanda oreang-orang Israel yang mengikat perjanjian dengan Yahweh. Jika sunat kulup disebut sunat luar, dan sunat hati dan sunat telinga seperti yang diajarkan Nabi Yeremia disebut sunat hati, sampai akhir zaman pembuangan, kedua macam sunat tersebut masih terus merupakan pergumulan hidup dan berlaku di tengah-tengah bangsa Israel.[3]
Gereja mula-mula mewarisi dua macam sunat tersebut. Yohanes Pembaptis (Luk 1:59), Yesus (Luk 2:21) dan Paulus (Pil 3:5) mengalami sunat luar (sunat kulup), demikian pula semua orang Yahudi Kristen (Kis 10:45; 11:2; Gal 2:12). Di pihak lain, orang Kristen baru nonYahudi tidak melakukan sunat luar ini. Bagi mereka, melakukan sunat dalam saja sudah cukup. Paulus termasuk yang mempertahankan sunat dalam. Dalam konteks kebudayaan
Geertz, dalam The Religion of Java (1960) dalam studinya di Mojokuto (Pare, Kediri, Jawa Timur) mengatakan bahwa ritual sunatan atau khitanan hanya dilakukan bagi laki-laki, sedangkan untuk anak perempuan dilakukan upacara kepanggihan atau perkawinan. Geertz juga menyimpulkan adanya percampuran antara unsur Jawa dan Islam. Ritual sunatan atau khitanan tidak hanya bermakna menjelang dewasa, tetapi juga ritual Islami. Sunatan merupakan rangkaian kegiatan ritual siklus selamatan (bahasa Jawa slamet yang artinya selamat) dengan berdoa diiringi kegiatan makan. Karena masyarakat jawa mengganggap masa pupertas sebagai saat-saat kritis dalam kehidupan manusia, maka penyelenggaraan slametan dipercayai mampu mendatangkan ketenangan dan keselamatan.[4] Kesimpulan Geertz ini tentu saja kurang disetujui oleh memeluk Kristen karena berdimensi budaya, bukan berdimensi Alkitab.

Metode sunat
Ada beberapa cara atau metode yang digunakan dalam melakukan sunat, yaitu:
1)      Dorsumsisi merupakan  metode konvensional yang dilakukan dengan mengiris kulup melingkar hingga terlepas menggunakan gunting atau pisah bedah. Proses ini umumnya dilakukan pada anak dan orang dewasa dengan metode bius lokal;
2)      Laser ( electric cauter) merupakan Pemotongan kulit kulup penis dilakukan dengan elemen panas dari kawat atau logam yang dialiri listrik;
3)      Klem merupakan tabung plastik khusus dengan ukuran berbeda-beda sesuai ukuran penis. Kulit kulup dipotong melingkar dengan pisau bedah setelah klem terpasang pada penis.[5]

Tujuan Sunat
           Jika melihat di dalam Alkitab ada beberapa tujuan dari bangsa Israel menerima/melakukan sunat, yaitu:
1)      Sebagai suatu tanda perjajian (Kej. 17; Kis. 7:8);
2)      Sebagai tanda menjadi milik Yahwe atau tanda menjadi anggota persekutuan agama Isrel. (Kel 12:48)
3)      Tanda iman (Roma. 4:11);
4)      Untuk membedakan bangsa Israel dari bangsa-bangsa lain (Hak. 14:3; 1 Sam. 14:6; 2 Sam. 1:20).
Sedangkan di dalam dunia kedokteran ada beberapa manfaat dari sunat yang dilakukan, yaitu:
1)      Mengurangi resiko tertular penyakit seksual, seperti: HPV, herpes, sifilis serta penyakit seksual lainnya;
2)      Mencegah terjadinya penyakit penis, seperti peradangan pada kepala atau kulup penis yang disebut fimosis, yaitu kondisi saat kulup penis sulit ditarik;
3)      Mengurangi resiko infeksi saluran kemih yang merujuk kepada masalah ginjal;
4)      Berkurangnya resiko kanker penis;
5)      Mengurangi risiko kanker serviks pada pasangan;
6)      Menjaga kesehatan penis.
7)      Ada penyakit yang memerlukan sunat untuk menyembuhkannya, seperti infeksi saluran kemih, parafimosis, balanitis.[6]

      Sikap atau tanggapan orang Kristen mengenai Sunat
Sebagai orang Kristen sunat  secara jasmani tidak diharuskan tetapi boleh dilakukan untuk alasan kesehatan, namun yang diajarkan atau yang Allah inginkan yaitu suatu perubahan dari dalam (Rm. 2:25, 29), sebab jika kita percaya kepada Allah maka sesungguhnya kita telah disunatkan di dalam-Nya (Flp. 3:3; Kol. 2:11).



[1] Wismoyoadi, Wahono. S. Sunat dalam Akitab. (Yogyakarta: Buletoin LPK No 97 GKI dan
GKJ Jawa Tengah, 1978). Hal 3.
[2] Dyah, Putranti, Basicila, et all. Male and Female Genital Cutting Among Javanese and
adurese. (Yogyakarta: Center for Population and Policy Studies Gadjah Mada University and
Australian Nasional University) Hal, 1.
[3] Wahono, Wismoady S, Sunat di Dalam Alkitab. (Yogyakarta: Buletin LPK GKJ dan GKI
Jawa Tengah). Hal 4.
[4] Geerz, Clifford, The Religion of Java.Glencoe: Free Press. 1960.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar