MASALAH
GENDER DALAM PERJANJIAN LAMA
A. PENDAHULUAN
Orang Israel pada zaman
Alkitab menganggap kaum pria lebih penting daripada wanita. Seorang ayah atau
pria tertua dalam keluarga ikut dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi
keluarga, sedangkan wanita hanya sedikit sekali bersuara. Kehidupan yang Patriakhal (berpusat pada ayah)
menetapkan cara tersendiri dalam memperlakukan wanita Israel. Wanita dibesarkan
haruslah mematuhi ayahnya, demikian juga ketika menikah harus mentaati
suaminya. Dalam Imamat 27:1-8, mengatakan bahwa nilai seorang wanita hanyalah
nilai separuh dari laki-laki saja. Sehingga dalam keluarga Israel anak
perempuan tidak terlalu disenangi, hanya dididik mengurus keluarga, membesarkan
anak-anak, menjadi penolong suaminya. Jika wanita tidak dapat melahirkan anak,
ia dianggap sebagai orang yang dikutuk (bdk. Kej. 30:1-2,22; 1 Sam. 1:1-8).
B. PANDANGAN MENGENAI WANITA[1]
1)
PANDANGAN ALLAH TENTANG WANITA
Diakhir
pasal pertama kitab Kejadian Allah menciptaka manusia (bdk.Kej. 1:27-28). Yang
menunjukkan mengenai wanita: pertama, pria dan wanita diciptakan menurut
gambar-Nya (wanita tidak diciptakan lebih rendah dari pria); kedua, wanita
seharusnya juga berkuasa atas ciptaan. Pria dan wanita sama-sama memiliki
wewenang. Allah menciptakan wanita menjadi penolong bagi pria (Kej. 2:18,21).
Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, hal itu menunjukkan betapa pentingnya
wanita bagi pria (wanita bagian wujud pria, melengkapi pria). Namun, mereka
melakukan dosa (Kej.3:16). Rasul paulus menasehati para isteri Kristen (Ef.
5:22) walaupun demikian wanita tidaklah lebih rendah daripada pria, tetapi
wanita tetap membiarkan pria/suaminya memimpin. Paulus meminta ketundukan dari
kedua belah pihak (Ef. 5:21; bdk. Gal. 3:8).
2)
KEDUDUKAN WANITA DI ISRAEL
Kedudukan
wanita secara hukum di Israel lebih rendah jika dibandingkan dengan pria
(Contohnya: Ul. 24:1-4; Bil. 5:11-31). Sedangkan kaum pria lebih diistimewakan,
pria dapat mengadakan nazar yang mengikat dirinya sedangkan nazar wanita dapat
dibatalkan oleh ayahnya atau suaminya apabila ia sudah menikah (Bil. 30:1-15).
Wanita dapat dijual oleh ayahnya (kel. 21:7), tetapi setelah enam tahun ia
tidak dapat dibebaskan sedangkan pria dapat dibebaskan (Im. 25:40-41). Walaupun demikian tetap ada aturan yang
menganjurkan supaya wanita diperlakukan dengan baik (kel. 20:12; Ul. 21:18-21;
Ul. 22:22; Kel. 21:10; Ul. 21:14; Ul. 22:25-27).
3)
KEDUDUKAN WANITA DALAM IBADAH
Wanita
merupakan anggota “keluarga beriman” sehingga diperbolehkan ikut serta dalam
ibadah. Pria diperintahkan agar dalam setahun harus menghadap/tampil di hadapan
Tuhan sebanyak tiga kali (Ul. 29:10; Neh. 8:2; Yl. 2:13, 15-16), namun kaum
wanita boleh ikut serta tetapi tidak diharuskan karena berhubungan dengan tugas
mereka sebagai istri dan ibu. Sehingga dalam mempersembahkan korban hanya suami
atau ayah yang berhak mempersembahkan korban (Im. 1:2), tetapi wanita boleh
ikut hadir (Ul. 16:13-14; Hak. 21:19-21; II Raj. 4:23). Wanita diperbolehkan
mempersembahkan korban setelah kelahiran seorang anak (Im. 12:6).
KESIMPULAN
Jadi, dapat disimpulkan bahwa
masyarakat Israel lebih mengutamakan pria/suami dibandingkan dengan
wanita/istri, wanita sangat dibatasi dalam berbagai hal, sebab mereka (wanita)
dianggap sebagai seorang yang kedudukannya lebih dominan di rumah dibandingkan
mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pria.
DAFTAR
PUSTAKA
-
J.I. Packer, Merill C. Tenney dan
William White, Jr, Ensiklopedi Fakta Alkitab (Jakarta: Gandum Mas, 2004).
[1] J.I. Packer, Merill C. Tenney dan
William White, Jr, Ensiklopedi Fakta Alkitab (Jakarta: Gandum Mas, 2004). Hal,
867-872
Tidak ada komentar:
Posting Komentar