Minggu, 10 Juli 2016

 MASALAH GENDER DALAM PERJANJIAN LAMA

A.     PENDAHULUAN
Orang Israel pada zaman Alkitab menganggap kaum pria lebih penting daripada wanita. Seorang ayah atau pria tertua dalam keluarga ikut dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi keluarga, sedangkan wanita hanya sedikit sekali bersuara. Kehidupan yang Patriakhal (berpusat pada ayah) menetapkan cara tersendiri dalam memperlakukan wanita Israel. Wanita dibesarkan haruslah mematuhi ayahnya, demikian juga ketika menikah harus mentaati suaminya. Dalam Imamat 27:1-8, mengatakan bahwa nilai seorang wanita hanyalah nilai separuh dari laki-laki saja. Sehingga dalam keluarga Israel anak perempuan tidak terlalu disenangi, hanya dididik mengurus keluarga, membesarkan anak-anak, menjadi penolong suaminya. Jika wanita tidak dapat melahirkan anak, ia dianggap sebagai orang yang dikutuk (bdk. Kej. 30:1-2,22; 1 Sam. 1:1-8).

B.     PANDANGAN MENGENAI WANITA[1]
1)      PANDANGAN ALLAH TENTANG WANITA
Diakhir pasal pertama kitab Kejadian Allah menciptaka manusia (bdk.Kej. 1:27-28). Yang menunjukkan mengenai wanita: pertama, pria dan wanita diciptakan menurut gambar-Nya (wanita tidak diciptakan lebih rendah dari pria); kedua, wanita seharusnya juga berkuasa atas ciptaan. Pria dan wanita sama-sama memiliki wewenang. Allah menciptakan wanita menjadi penolong bagi pria (Kej. 2:18,21). Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, hal itu menunjukkan betapa pentingnya wanita bagi pria (wanita bagian wujud pria, melengkapi pria). Namun, mereka melakukan dosa (Kej.3:16). Rasul paulus menasehati para isteri Kristen (Ef. 5:22) walaupun demikian wanita tidaklah lebih rendah daripada pria, tetapi wanita tetap membiarkan pria/suaminya memimpin. Paulus meminta ketundukan dari kedua belah pihak (Ef. 5:21; bdk. Gal. 3:8).

2)      KEDUDUKAN WANITA DI ISRAEL
Kedudukan wanita secara hukum di Israel lebih rendah jika dibandingkan dengan pria (Contohnya: Ul. 24:1-4; Bil. 5:11-31). Sedangkan kaum pria lebih diistimewakan, pria dapat mengadakan nazar yang mengikat dirinya sedangkan nazar wanita dapat dibatalkan oleh ayahnya atau suaminya apabila ia sudah menikah (Bil. 30:1-15). Wanita dapat dijual oleh ayahnya (kel. 21:7), tetapi setelah enam tahun ia tidak dapat dibebaskan sedangkan pria dapat dibebaskan (Im. 25:40-41).  Walaupun demikian tetap ada aturan yang menganjurkan supaya wanita diperlakukan dengan baik (kel. 20:12; Ul. 21:18-21; Ul. 22:22; Kel. 21:10; Ul. 21:14; Ul. 22:25-27).

3)      KEDUDUKAN WANITA DALAM IBADAH
Wanita merupakan anggota “keluarga beriman” sehingga diperbolehkan ikut serta dalam ibadah. Pria diperintahkan agar dalam setahun harus menghadap/tampil di hadapan Tuhan sebanyak tiga kali (Ul. 29:10; Neh. 8:2; Yl. 2:13, 15-16), namun kaum wanita boleh ikut serta tetapi tidak diharuskan karena berhubungan dengan tugas mereka sebagai istri dan ibu. Sehingga dalam mempersembahkan korban hanya suami atau ayah yang berhak mempersembahkan korban (Im. 1:2), tetapi wanita boleh ikut hadir (Ul. 16:13-14; Hak. 21:19-21; II Raj. 4:23). Wanita diperbolehkan mempersembahkan korban setelah kelahiran seorang anak (Im. 12:6).

      KESIMPULAN
Jadi, dapat disimpulkan bahwa masyarakat Israel lebih mengutamakan pria/suami dibandingkan dengan wanita/istri, wanita sangat dibatasi dalam berbagai hal, sebab mereka (wanita) dianggap sebagai seorang yang kedudukannya lebih dominan di rumah dibandingkan mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pria.


DAFTAR PUSTAKA
-         J.I. Packer, Merill C. Tenney dan William White, Jr, Ensiklopedi Fakta Alkitab (Jakarta: Gandum Mas, 2004).


[1] J.I. Packer, Merill C. Tenney dan William White, Jr, Ensiklopedi Fakta Alkitab (Jakarta: Gandum Mas, 2004). Hal, 867-872

Tidak ada komentar:

Posting Komentar